Setelah melakukan pengujian emisinya, bus yang hendak menuju Grogol tersebut berhasil memenuhi ambang batas emisi kendaraan yang telah ditetapkan, yaitu tingkat kepekatan asapnya pada angka 50 persen.
"Kita harus memberikan tepuk tangan untuk bus ini, angka emisinya cuma 36,5
persen," ujar Kabid Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah
(BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan di Central Park, Jalan S Parman, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
peremajaan, sehingga saat ini yang digunakan adalah bus keluaran tahun 2008.
"Kita harapkan para operator bus lainnya mencontoh Mayasari, agar lingkungan
kita bersih," ujar Ridwan.
Selain bus Mayasari, sebuah truk boks dinyatakan tidak lulus uji emisi, meski
hanya tepaut sedikit diatas ambang batas, yaitu sebesar 61,3 persen. Sementara Metro Mini, emisinya mencapai 99,7 persen. (bgj/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi