Padahal populasi mobil yang sudah berumur yang masa produksinya dibawah tahun 1990 atau 1980 terbilang masih cukup banyak di Jakarta.
Namun hal tersebut langsung dibantah oleh Kabid Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan di kantor Walikota Jakarta Barat, Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (13/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab menurut Ridwan kebijakan uji emisi ini tidak memandang apakah itu mobil baru atau mobil lama yang penting mobil tersebut lulus uji emisi.
"Lagi pula, mobil tua kan kalau rajin di-service dan dirawat tentu mesinnya masih akan bagus sampai sekarang," pungkasnya.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan di uji coba pada tanggal 23 Oktober dengan menggelar operasi simpatik, sementara mulai bulan November mendatang, para pengendara yang masih tidak memiliki stiker akan langsung ditilang dengan ancaman denda Rp 50 juta atau kurungan selama 6 bulan sesuai dengan Perda nomor 02/2005 tentang uji emisi kendaraan bermotor.
"November nanti tidak akan pandang bulu, mau mobil baru mau mobil tua yang tidak memiliki stiker uji emisi dan ketika dites memang tidak lulus, maka akan kami tindak," cetusnya.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Menlu Sugiono Ungkap Alasan Presiden Prabowo Bawa Maung di KTT ASEAN Filipina
Duh! Ketua DPRD Naik Moge Nggak Pakai Helm
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil