"Semua akan terus kami awasi agar tidak ada pungli," ujar Kabid Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan di kantor Walikota Jakarta Barat, Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (13/10/2009).
Pungli yang dimaksud adalah pemberian uang sogokan untuk meluluskan sebuah kendaraan saat di uji emisi. Bila tindakan ini terjadi, berarti stiker tanda lulus uji emisi sama saja diperjualbelikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan kalau kita lihat di jalan, angkutan umum yang berasap knalpot banyak pun ternyata bisa berkeliaran lulus uji emisi.
"Di angkutan umum memang saya akui ada indikasi kesana (main mata saat
pemeriksaan KIR-red), tapi untuk kendaraan pribadi ini kemungkinan itu sedapat mungkin kami hapuskan," pungkasnya.
Caranya menurut Ridwan adalah dengan memperketat sertifikasi bengkel yang
berwenang mengeluarkan stiker tanda lulus uji emisi, meningkatkan kopetensi teknisi yang menguji serta dengan memperketat pengawasan kebijakan ini.
"Dan jangan lupa, kita juga harus sama-sama saling mengawasi," tukasnya.
Para pemilik kendaraan yang tidak memiliki stiker tanda lulus uji emisi sendiri mulai bulan November mendatang akan segera ditindak tegas dengan jalan ditilang.
Para pelanggaar kebijakan itu akan diancam dengan denda Rp 50 juta atau kurungan selama 6 bulan sesuai dengan Perda nomor 02/2005 tentang uji emisi kendaraan bermotor.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?