Menurut Menteri PU Djoko Kirmanto, pihaknya siap untuk melakukan pembahasan revisi tersebut bersama ahli dan institusi terkait. Meski begitu, ia tidak ingin perubahan UU tersebut dilakukan atas dasar kekecewaan masyarakat saja.
"Bisa didiskusikan kalau memang ada ide yang lebih baik dari masyarakat. Jika dorongannya cukup kuat bisa kita bahas," katanya di sela-sela seminar 'Membangun Wilayah dengan Menjaga Keseimbangan dan Keberlanjutan' di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (30/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya tidak ingin melakukan revisi hanya karena kekecewaan masyarakat saja. Kita harus bahas bersama dengan seluruh elemen terkait," katanya.
Ia mengatakan, kenaikan tarif tol yang baru saja disahkan tanggal 28 September lalu merupakan hak para operator jalan tol karena sudah memenuhi syarat dalam UU.
Menanggapi masalah adanya beberapa jalan tol yang masih macet, ia mengatakan, hal itu tidak menjadi ukuran dalam kenaikan tarif tol.
Menurutnya, hilangnya kemacetan bukanlah syarat dalam kenaikan tarif tol, tetapi lebih kepada sarana dan prasarana jalan tol yang harus diperbaiki. "Mereka kan perbaiki jalan supaya mulus. Mulusnya jalan tidak ada hubungannya dengan macet," ujarnya.
(ang/ddn)










































