Pajak progresif dinilai akan merugikan pengusaha penyewaan mobil skala kecil, sebab mereka memiliki banyak kendaraan roda empat. Dampaknya sudah jelas, pajak yang harus dibayar pengusaha membengkak.
Hal itu diungkapkan Presiden Direktur Serasi Autoraya (SERA) Pongki Pamungkas di Hotel Shangrila, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pongki mendesak pemerintah untuk membuat regulasi yang jelas agar para pengusaha rental mobil terhindar dari pajak yang dinilai merugikan itu.
Regulasi yang jelas itu, maksud Pongki apa itu berupa undang-undang yang mengatur tentang banyaknya jumlah kepemilikan kendaran roda empat khusus pengusaha rental mobil tersebut.
"Yah kasihan lah mereka harus bayar dobel dengan segitu banyaknya kendaraan," cetusnya.
Jadi apabila undang-undang badan usaha itu jelas, Pongki menyarankan agar pengusaha rental mobil memiliki badan usaha agar terhindar dari undang-undang pajak progresif.
"Ya mau nggak mau mereka itu harus buat badan usaha agar terhindar dari undang-undang pajak progresif," pungkasnya.
Selain itu, lanjut Pongki, pengusaha rental mobil juga harus memiliki izin usaha yang memadai. "Rental mobil juga harus memiliki izin usaha yang jelas," tutupnya.
(ikh/ddn)












































Komentar Terbanyak
Begini Efek Negatif Impor Mobil Pick Up 105 Ribu Unit Senilai Rp 24 T dari India
Impor Pickup India Disebut Lebih Murah, Segini Harganya
Pick Up 4x4 India Jadi Kendaraan Operasional: Biaya Perawatan Mahal-Suku Cadang Terbatas