Namun pemerintah menilai dampaknya hanya sesaat saja. Pemerintah akan aktif memberikan rangsangan bagi industri dalam bentuk stimulus.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Fahmi Idris ketika ditemui di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fahmi, berapa lama dampak sesaat itu sangat tergantung pemulihan daya beli masyarakat dalam membeli kendaraan bermotor.
Untuk itu pemerintah berencana akan menyeimbangkan kebijakan lain untuk menekan dampak pajak tersebut diantaranya dengan kebijakan fiskal lainnya.
"Tentu dari segi fiskal ada penyeimbangnya, yaitu penurunan, pemberian kemudahan pemberian fasilitas, akan ada dari aspek fiskal, berbentuk stimulus," jelas Fahmi.
Dalam UU PDRD khusus untuk pajak progresif kendaraan bermotor dan BBM kendaraan bermotor ditentukan masa sosialisasi selama 3 tahun, dimana ketentuan itu sudah berlaku pada tahun 2010.
Dalam UU PDRD yang baru, tarif maksimum Pajak Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 5% menjadi 10%. Khusus untuk kendaraan pribadi dapat diterapkan tarif progresif yang besarannya tergantung dari pemerintah daerah. Pajak ini resmi diteken pada Selasa 18 Agustus 2009 lalu, meski semua produsen otomotif menolak adanya pajak ini. (hen/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?