"Dari kita nggak ada masalah sama sekali dan kita benar-benar siap menjalankan peraturan helm SNI," kata Direktur Keselamatan Transportasi Darat, Suripno kepada detikOto di sela-sela workshop UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Hotel Millenium ruang Mutiara, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/09).
Menurutnya, peraturan yang telah dibuat melewati kajian yang mendalam seharusnya jangan disia-siakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan saya harap demi tercapainya Helm SNI, yakni Depperin dan Kepolisian juga bisa bekerjasama. Depperin sebagai pengelola produsen sekaligus pemberi sanki kepada produsen Helm dan Kepolisian yang menyentuh langsung pengguna Helm SNI atau pemberi sanksi kepada pengguna roda dua, semuanya harus bersinergi," paparnya.
(ikh/ddn)
Komentar Terbanyak
BYD Sealion 7 Dikeluhkan Konsumen: Tenaga Hilang, Muncul Bunyi-bunyian
Bagnaia Tunggu Penjelasan Ducati soal Motornya, Kesabaran Sudah Mulai Habis
Tunjangan Bensin Anggota DPR: Rp 3 Juta per Bulan