Kompetensi yang dimaksud adalah lulus dalam ujian berkendara dengan baik serta mematuhi rambu lalu lintas, bisa mengendalikan diri ketika berkendara
Hal itu diungkapkan instruktur dari Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu kepada detikOto di sela-sela acara Always Drive Safe With Nissan Livina Club di Graha Asuransi Astra di jalan TB Simatupang, Minggu siang (21/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena menurutnya, surat inilah nantinya yang akan merefensikan si pemohon untuk pembuatan SIM di kantor polisi, dan bila tidak memiliki maka itu menandakan si pemohon tidak lulus dalam berkendara yang baik dan benar.
"Surat itu sebagai tanda ia lulus uji kompetensi," cetusnya.
Namun, lanjut Jusri, kendala saat ini adalah tidak adanya lembaga yang menangani secara khusus perihal perizinan surat tersebut.
"Pemerintah seakan tidak ingin tahu masalah perizinan surat uji kompetensi. Padahal ini sangat penting, karena menyangkut keselamatan orang banyak," ujarnya.
Jusri meyakini, bila ini dilegalkan maka hanya orang yang berkompetenlah yang nantinya akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan SIM.
"Bila diizinkan uji kompetensi ini, maka hanya orang yang berkompeten yang dapat memiliki SIM," imbuhnya.
(ikh/ddn)












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik