Hal tersebut disampaikan Menperin Fahmi Idris di Gedung Depperin, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (27/3/2009).
"Pengunduran sebetulnya tidak cuma mereka diberi kesempatan untuk melakukan berbagai peningkatan sehingga mereka bisa menghasilkan helm yang layak SNI," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hingga saat ini, helm tidak ber-SNI masih banyak berkeliaran di Jakarta khususnya.
Menperin membantah penerapan aturan ini terkesan tergesa-gesa dan tanpa sosialisasi.
"Kan itu sudah lama diberitahu, tidak tiba-tiba, gila apa. SNI itu kan ada prosesnya sudah lama diberi tahu," ujarnya.
Sementara itu di lapangan petugas dari kepolisian juga belum mengetahui aturan mengenai kewajiban helm ber-SNI.
"Saya belum mengetahui adanya keharusan penggunaan helm standar Nasional
Indonesia (SNI)," kata petugas Satlantas Jakarta Selatan yang namanya tidak ingin disebutkan yang bertugas di perempatan Lebak Bulus kepada detikOto.
"Selama ini saya menegakan hukum ke pengendara motor sebatas keharusan pemakaian helm standar saja, dan mengenai peraturan helm SNI itu saya belum dapat perintahnya," ujarnya.
Hal yang sama terlihat di Blok M, Jaksel. "Saya benar-benar belum mengetahui tentang peraturan tersebut," ujar salah seorang polisi yang juga tidak mau namanya disebutkan.
(ikh/ddn)












































Komentar Terbanyak
Kenapa SIM Mati Telat Sehari Harus Bikin Baru?
Menlu Sugiono Ungkap Alasan Presiden Prabowo Bawa Maung di KTT ASEAN Filipina
Sudah Ditolak tapi BGN Bisa Beli Motor Listrik? Purbaya Akui Kebobolan