Pemerintah Beri Kesempatan Produsen Helm Pakai SNI

Pemerintah Beri Kesempatan Produsen Helm Pakai SNI

- detikOto
Jumat, 27 Mar 2009 11:41 WIB
Pemerintah Beri Kesempatan Produsen Helm Pakai SNI
Jakarta - Aturan wajib helm untuk SNI sampai sekarang belum diterapkan. Pemerintah masih memberi memberikan kesempatan bagi produsen untuk menghasilkan helm ber-SNI.

Hal tersebut disampaikan Menperin Fahmi Idris di Gedung Depperin, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (27/3/2009).

"Pengunduran sebetulnya tidak cuma mereka diberi kesempatan untuk melakukan berbagai peningkatan sehingga mereka bisa menghasilkan helm yang layak SNI," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan wajib helm SNI ini merupakan penerapan dari Peraturan Menteri Perindustrian yang sudah diteken sejak 25 Juni 2008 lalu yang tertuang dalam peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008. Peraturan ini seharusnya berlaku mulai 25 Maret 2009 atau 9 bulan sejak ditetapkan.

Namun hingga saat ini, helm tidak ber-SNI masih banyak berkeliaran di Jakarta khususnya.

Menperin membantah penerapan aturan ini terkesan tergesa-gesa dan tanpa sosialisasi.

"Kan itu sudah lama diberitahu, tidak tiba-tiba, gila apa. SNI itu kan ada prosesnya sudah lama diberi tahu," ujarnya.

Sementara itu di lapangan petugas dari kepolisian juga belum mengetahui aturan mengenai kewajiban helm ber-SNI.

"Saya belum mengetahui adanya keharusan penggunaan helm standar Nasional
Indonesia (SNI)," kata petugas Satlantas Jakarta Selatan yang namanya tidak ingin disebutkan yang bertugas di perempatan Lebak Bulus kepada detikOto.

"Selama ini saya menegakan hukum ke pengendara motor sebatas keharusan pemakaian helm standar saja, dan mengenai peraturan helm SNI itu saya belum dapat perintahnya," ujarnya.

Hal yang sama terlihat di Blok M, Jaksel. "Saya benar-benar belum mengetahui tentang peraturan tersebut," ujar salah seorang polisi yang juga tidak mau namanya disebutkan.

(ikh/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads