Aturan Helm Wajib SNI Harus Diterapkan Bertahap

Aturan Helm Wajib SNI Harus Diterapkan Bertahap

- detikOto
Jumat, 13 Mar 2009 13:37 WIB
Aturan Helm Wajib SNI Harus Diterapkan Bertahap
Jakarta - Pelaksanaan aturan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk helm di Indonesia harus diterapkan secara bertahap.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) John Manaf dalam perbincangan dengan detikOto, Jumat (13/3/2009).

"Kita harus melakukan sosialisasi dulu, tidak langsung brek begitu, bertahap dalam 5 bulan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah proses sosialisasi itu, baru ditetapkan secara legal aturannya dan tentunya disertai dengan hukuman bagi produsen yang masih membuat helm tanpa jaminan mutu ini.

"Jadi seperti dulu saat aturan wajib memakai seat belt (sabuk pengaman) diterapkan," ujarnya.

Helm yang wajib SNI tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/Per/6/2008 tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.

Pemberlakuan secara wajib SNI helm tidak hanya berlaku untuk motor roda dua saja.

Ketentuan ini berlaku pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan penutup alias rumah-rumah.

Helm impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI dilarang masuk ke Indonesia dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.

(ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads