Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) John Manaf dalam perbincangan dengan detikOto, Jumat (13/3/2009).
"Kita harus melakukan sosialisasi dulu, tidak langsung brek begitu, bertahap dalam 5 bulan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi seperti dulu saat aturan wajib memakai seat belt (sabuk pengaman) diterapkan," ujarnya.
Helm yang wajib SNI tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/Per/6/2008 tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
Pemberlakuan secara wajib SNI helm tidak hanya berlaku untuk motor roda dua saja.
Ketentuan ini berlaku pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan penutup alias rumah-rumah.
Helm impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI dilarang masuk ke Indonesia dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
(ddn/ddn)











































Komentar Terbanyak
Wanti-wanti Prabowo Buat Pengguna Motor Bensin: Rasain Sendiri
Prabowo Klaim Upah Ojol Naik 3 Kali Lipat, Begini Reaksi Asosiasi
Pertalite Mau Dibatasi, Kategori Ini Bakal Nggak Bisa Beli Lagi