"Jadi, kalu pun tertangkap, para oknum akan sangat mudah berkilah karena hal tersebut tidak ada undang-undangnya," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane kepada detikOto.
Neta pun berharap baik jajaran kepolisian maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab seperti pemerintah akan lebih serius lagi menangani hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
harapnya.
Pihak polisi sendiri mengaku setiap nomor polisi dikeluarkan oleh kepolisian harus melalui proses yang sama dan tidak ada yang membedakan apakah itu nomor cantik atau tidak.
"Jadi kita tidak membedakan apakah itu nomor cantik atau bukan, semua harus melalui proses," tukas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain. (syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik