Surat Kuasa Buat Calo Tak Berkutik

Surat Kuasa Buat Calo Tak Berkutik

- detikOto
Jumat, 20 Feb 2009 13:26 WIB
Surat Kuasa Buat Calo Tak Berkutik
Jakarta - Tindak tanduk percaloan di Samsat memang kadang bikin gerah masyarakat. Ada yang
menganggap itu memudahkan, tetapi bila melihat akibatnya, itu sangat merugikan
masyarakat secara luas.

Kenapa? faktanya di lapangan, akibat sangat mudahnya mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui calo, maka jangan heran kalau di jalan raya banyak pengemudi yang seenaknya, tanpa mengindahkan keselamatan dan etika berlalu-lintas.

Namun, akhir-akhir ini, di beberapa SAMSAT, seperti di Tangerang maupun BSD, tindakan percaloan mulai menghilang alias bersih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan aparat kepolisian yang berwenang pada bidang tersebut, sudah memberikan perintah untuk melakukan tindakan pembersihan tindakan percaloan tersebut.

Salah satunya dengan adanya ketentuan, kalau untuk saat ini petugas Samsat tidak
akan melayani pengurusan administrasi kendaraan seperti STNK atau SIM apabila
yang mengurus bukan pemilik kendaraan.

"Salah satu upaya yang kami lakukan adalah dengan mensyaratkan surat kuasa pada
setiap pengurusan administrasi kendaraan bermotor. Kalau tidak ada itu, selain
pemilik kendaraan, kita tidak akan melayani," ungkap Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Giri Purwanto, ketika dihubungi detikOto, Jumat, (20/2/2009)

Giri juga menambahkan, surat kuasa itu penting, dan aparatnya mensyaratkan surat
kuasa tersebut sebagai filter terhadap tindakan percaloan.

Karena menurutnya, Kendaraan itu merupakan jenis barang berharga, hak milik
masyarakat yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi, sehingga tidak bisa sembarangan dipindahtangankan.

Selain itu, Giri juga menyatakan, bahwa pengawasan internal terus digalakkan untuk menghindari tindakan percaloan yang dilakukan oleh oknum aparatnya.

"Ya, kami senantiasa melakukan pengawasan secara internal. Dan apabila ada oknum
yang diketahui melakukan tindakan percaloan, tentunya akan kami tindak berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Masyarakat juga dapat ikut serta melakukan pengawasan. Apabila ternyata melihat dan mengetahui adanya tindakan percaloan di lapangan, bisa langsung menghubungi 1717 sebagai keluhan.

Giri berjanji, pihaknya akan menanggapi dan menindaklanjuti secara konkret, seperti melakukan penulusuran berkas dan persyaratan yang berlaku.

"Silahkan saja, lapor langsung ke 1717. Kita akan menelusuri dokumen-dokumennya. Karenanya, kalau perlu masyarakat bisa mencatat nomor polisi mobil tersebut, sehingga memudahkan kami untuk menelusurinya. Apabila diketahui tidak memiliki surat kuasa, akan kami tindak," ujar Giri.

Sampai saat ini, sudah diturunkan perintah kepada setiap Samsat agar melakukan
tindakan pembersihan terhadap tindakan percaloan tersebut, sehingga diharapkan,
kedepannya semua Samsat akan bersih dari tindakan percaloan. (ikh/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads