Saking banyaknya motor, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan lajur kiri khusus motor beberapa waktu silam.
Namun kebijakan ini tak bertaji. Bikers tetap saja memenuhi semua badan jalan. Berkelit di antara mobil-mobil, menerobos trotoar pejalan kaki atau pun menerobos separator busway.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kanton, di beberapa wilayah Jakarta ketentuan tersebut masih tetap berlaku. Antara lain di depan kantor Samsat Jakarta Timur dan juga Jl DI Panjaitan.
Dia menambahkan rusaknya jalan di beberapa ruas membuat bikers susah menaati aturan jalan di kiri.
"Kita lihat dengan infrastruktur jalan yang rusak dan berlubang (jalur khusus motor) itu tidak bisa diterapkan," ujarnya.
Selain jalan berlobang, jalan umum yang menyempit akibat fasilitas busway, juga menghambat kebijakan ini.
"Kalau kita lihat situasinya seperti di Cawang, sebelah kanan itu jalur buysway dan juga jalanannya sempit," tambah Kanton. Karena itulah jalur khusus motor tak bisa diterapkan di Cawang, Jakarta Timur.
Jalur khusus motor yang tetap berjalan hingga kini terpantau di depan kantor Samsat Jakarta Timur (bypass) dan Jl DI Panjaitan.Β Di jalan itu terdapat separator yang memisahkan motor dengan kendaraan lainnya. Terdapat papan pengumuman yang berisi tulisan "Sepeda motor dan Mikrolet Gunakan Lajur Kiri" ditambah tanda panah.
Di kawasan itu, biker rata-rata mematuhi aturan itu. Yang melanggar kebanyakan adalah mereka yang tidak tahu atau baru pertama lewat kawasan itu. Biker yang melanggar peraturan ini akan ditilang polisi.
"Kalau jalur yang sudah dilengkapi jalur lambat, kalau ada motor pakai jalur cepat kita tindak. Tetapi kalau yang belum ada jalur lambat kita hanya memperingatkan saja, tidak bisa ditindak," ujar Kanton.
(ddt/ddn)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Opsen Mencekik! Muncul Gerakan Setop Bayar Pajak Kendaraan
Merasa Jago Nyetir? Buktikan di Kuis Ujian 'SIM' DetikOto, Ada Hadiahnya!