Salah satu kebijakan yang akan diambil pemerintah adalah berupa kenaikan empat jenis pungutan kendaraan bermotor. Di antaranya, tarif pajak kendaraan bermotor yang tadinya hanya 5% kini diusulkan untuk naik menjadi 10%. Pajak balik nama pun rencananya akan mengalami kenaikan tarif dari sebelumnya hanya 10% diusulkan naik juga menjadi 20%.
Kedua tarif ini sifatnya progresif. Maksudnya, apabila seseorang memiliki lebih dari satu buah kendaraan, maka kendaraan kedua dan seterusnya, akan dikenai pajak yang lebih tinggi dari kendaraan sebelumnya. Besaran nilai pajak 'turunan' tersebut akan ditentukan kemudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, apakah industri kendaraan bermotor tanah air akan terpuruk oleh berbagai 'cobaan' yang silih berganti menimpa? Ternyata tidak. Sebagai contoh, bila pada tahun 2007 lalu total penjualan kendaraan roda dua 'hanya' sekitar 4.688.263 unit. Maka tahun ini diprediksi akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Hingga semester pertama 2008 saja, penjualan sepeda motor di tanah air sudah mencapai angka 3.633.079 unit. Hal ini berarti akan terjadi kenaikan omzet penjualan roda dua karena perhitungan penjualannya masih belum berhenti dan masih menyisakan satu semester lagi.
Jadi, bila melihat trend penjualan kendaraan bermotor yang sedang mengalami kenaikan, dapat menjadi efektifkah rencana pemerintah tersebut?Β
(syu/tbs)












































Komentar Terbanyak
Dadan soal Motor MBG: Dulu Klaim di Bawah Harga, Ternyata Di-markup
Penjelasan Pertamina soal Harga Pertamax Tiba-tiba Naik 10 Juni
Cerita Prabowo Naik Maung: Atap Bocor, Bunyi Gledak-gledak