Pandemi tak lantas memadamkan semangat dan kegigihan untuk menyongsong serangkaian harapan. Hal itu telah ditunjukkan oleh para garda terdepan penanganan COVID-19.
Tidak terbatas pada tenaga medis maupun pihak yang terlibat langsung dalam penanganan pasien COVID-19, seluruh masyarakat juga dapat berperan aktif sebagai garda terdepan melawan pandemi COVID-19. Perjuangan itu ditunjukkan lewat kesadaran dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, rutin mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona.
Kesadaran kolektif tersebut sekaligus menjadi wujud dukungan dan penghormatan atas perjuangan garda terdepan. Kata-kata penyemangat yang diberikan masyarakat juga dapat membantu mengalirkan semangat dan optimisme para pejuang garda terdepan.
Sebagai dukungan kepada para garda terdepan penanganan COVID-19, Hyundai menginisiasi #GerakkanHarapan Bersama Indonesia. Melalui gerakan ini, Hyundai mengajak masyarakat untuk mencurahkan dukungan buat mereka yang ada di garda terdepan penanganan COVID-19.
#GerakkanHarapan merupakan perwujudan dari semangat Hyundai membawa kemajuan untuk kemanusiaan di masa pandemi COVID-19. Hyundai mendorong masyarakat untuk semakin kompak dan bersemangat untuk menghadapi pandemi ini bersama-sama.
Selain melalui #GerakkanHarapan, PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia (HMMI) mencurahkan dukungan penanganan COVID-19 dalam bentuk donasi alat perlindungan diri (APD) bagi tenaga medis. 50 ribu set alat pelindung diri (APD) senilai Rp 8,2 miliar diserahkan Hyundai secara bertahap kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Di samping itu, HMMI membantu Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan tes cepat dengan metode drive-thru untuk mengidentifikasi COVID-19.
Informasi lebih lanjut mengenai #GerakkanHarapan Bersama Indonesia dapat dilihat di Instagram @HyundaiMotorIndonesia dan simak video perjuangan garda terdepan di sini. (adv/adv)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?