Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Komunikasi PT Ford Motor Indonesia (FMI) Lea Kartika Indra angkat bicara. Pihaknya mengungkapkan belum menerima gugatan tersebut.
Menyusul Ford hengkang dari Indonesia pada akhir tahun ini, Lea menambahkan bahwa FMI akan tetap melibatkan diler mereka yang berjumlah 44 di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum dari 31 diler Ford, Harry Ponto menjelaskan alasan mereka menggugat FMI lantaran APM tersebut memutuskan secara tiba-tiba untuk berhenti beroperasi pada 25 Januari lalu.
"Penghentian operasi dan penutupan dealership Ford di Indonesia diumumkan sangat mendadak pada 25 Januari lalu. Berhenti secara tiba-tiba, apapun tidak, pokoknya stop. Karena itu kami setelah dapat kuasa (dari ke 31 diler) sudah mengajukan somasi ke Ford dan saat ini sudah somasi ke-2 dan permintaan ganti rugi Rp 1 Triliun," ujar Harry Ponto.
(nkn/ddn)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali
Penjualan Mobil Anjlok, Pemerintah Minta Tak Sampai Ada PHK