"Iya (habis Lebaran), diuji coba dulu," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah kepada detikcom, Kamis (16/6/2016).
Andri mengatakan penerapan sistem ganjil-genap ini tengah memasuki tahap pembahasan. Pembahasan akan dilakukan bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) untuk merampungkan penerapan kebijakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan, sambung Andri, untuk menentukan metode apa yang akan digunakan dalam penerapan sistem ganjil-genap. "Apa nanti menggunakan tanggal atau hari dilihatnya," imbuhnya.
Sistem ganjil-genap ini memang direncanakan untuk 'menggantikan' kebijakan 3 in 1 yang telah dihapus. Mobil-mobil dengan plat nomor ganjil, hanya boleh melintas ketika tanggal ganjil. Begitu juga sebaliknya dengan kendaraan berplat nomor genap hanya boleh memenuhi lalu lintas Jakarta saat tanggal genap.
"Jadi belum bisa kita jawab dulu nanti mau digodok lagi. Ini dalam proses pembahasan termasuk mekanismenya seperti apa, penilangan bagi yang melanggar bagaimana serta sosialisasi yang digunakan seperti apa," urai Andri.
"Kalau sudah disetujui, sesuai SOP-nya nanti akan dilakukan uji coba selama satu bulan semenjak diberlakukan," sambungnya. (mad/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar