Ratusan pengendara motor gede (moge) pada akhir pekan lalu berkumpul di Bogor untuk menghadiri acara Bogor Bike Week (BBW) 2015. Ada salah satu hal yang tidak lazim, yakni moge-moge yang terdiri dari berbagai merek dan model itu masuk ke jalan tol Bogor Outer Ring Road. Lalu apa tanggapan dari polisi?
"Itu seharusnya tidak boleh karena sudah ada peraturannya bahwa motor tidak boleh masuk ke jalan tol," tegas Kasi Tatib Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Sujito saat dihubungi detikOto, Senin (8/6/2015).
Sujito melanjutkan, menurut Undang-undang, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas akan didenda sebesar Rp 250.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika detikOto mencoba menghubungi ketua Panitia Bogor Bike Week (BBW) 2015 Teuku Badruddin, sambungan telepon dan pesan singkat detikOto belum juga dibalasnya.
(ady/ddn)
Komentar Terbanyak
Segini Beda Penjualan Toyota Alphard vs Denza D9, Beda Jauh
Jarak Tempuh Baterai Mobil Listrik: Kenyataan Tak Seindah Klaim
Polantas Kedapatan Pungli, Dicopot Hari Itu Juga