Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dihubungi detikOto, Jumat (13/12/2013).
"Motor juga yang pakai kanlpot racing akan kita tilang dan didenda Rp 500 ribu," tegas Hindarsono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lain cerita kalau seperti motor yang memang sudah pakai knalpot dari pabrikan. Yang kebanyakan itu mereka kan ngebobok sendiri atau beli di toko-toko motor. Itu yang akan kita tilang," katanya.
Menurut Hindarsono, kalau untuk motor-motor lainnya yang memang knalpot bawaan dari pabrikannya tidak akan ditilang.
"Itu memang sudah prosedurnya seperti itu. Di Amerika, Australi dan negara-negara lain saja memang seperti itu," ujarnya.
Belum lama ini, Polda Metro Jaya juga sudah melakukan razia dan berhasil menjaring 119 motor. Jumlah itu terdiri dari beberapa lokasi, diantaranya, Jalan Pramuka, Ancol, Jalan Panjang, Mampang, Buncit Raya, dan TMII.
"Untuk pasalnya 287 ayat 5 No.106 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," pungkasnya.
(ady/syu)
Komentar Terbanyak
Dicari! 3 detikers Yang Mau Diajak Keliling Naik Helikopter!
Pelajaran dari Kasus Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang
Spesifikasi Mobil Rp 5,1 Miliar di Garasi AHY