Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan terkait mobil murah melalui peraturan pemerintah No 41 tahun 2013. Namun sayang, di aturan itu tidak ada yang secara khusus membahas proteksi terhadap mobil nasional atau angkutan murah pedesaan yang dulu pernah dibicarakan.
Dahulu pemerintah menurut Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi Asosiasi Automotive Nusantara (Asia Nusa) Dewa Yuniardi pernah menjanjikan akan memproteksi merek-merek lokal yang dalam beberapa tahun terakhir mencoba untuk muncul.
Selain itu, rencana angkutan murah pedesaan juga pernah disiapkan agar para petani dan masyarakat desa bisa mendapat kendaraan.
"Tapi di PP yang baru itu, kita tidak melihat dua hal tadi dibicarakan," kata Dewa.
Malah, pembagian kelas mesin antara merek lokal dan asing yang awalnya pernah dibahas --lokal dijanjikan akan diberikan segmen 750 cc ke bawah dan asing akan diberikan 1.000-1.200 cc-- tidak lagi ada.
"Yang ada malah tulisan 'sampai dengan 1.200 cc', kalau begitu, merek-merek lokal yang mesinnya kecil kan dipaksa harus tarung bebas dengan asing. Ini kita seperti digiring untuk masuk rimba belantara, karena mereka (merek asing) akan bebas masuk ke segmen kita," ujar Dewa.
Sementara ketika membahas masalah angkutan murah pedesaan, Dewa mengatakan kalau dahulu program ini sudah dibicarakan secara panjang lebar, tapi ternyata tidak pula termuat di PP tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apakah merek-merek mobil nasional merasa dibohongi pemerintah? "Kita tidak dibohongi, tapi dikadali," tuntas Dewa.
(syu/ddn)
Komentar Terbanyak
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!