Kepala Bagian Registrasi dan Identifikasi Polda Metro AKBP Latif Usman mengakui adanya keterlambatan pasokan materiil dari pusat untuk membuat STNK dan BPKB. Meski begitu, BPKB dan STNK sementara yang dikeluarkan kepolisian tetaplah sah.
"Selama kendaraan teregistrasi oleh kita, demi untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan adanya keterlambatan, pelayanan tetap berjalan, kita siapkan dokumen BPKB sementara, itu sah. Karena teregistrasi di kepolisian," jelasnya kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tersebut tertulis kalau untuk mengatasi kekurangan Materiil BPKB yang diperkirakan habis pertengahan Bulan April 2013, sebagai pengganti akan diterbitkan surat keterangan sementara yang berlaku maksimal 6 Bulan sejak diterbitkan.
Surat keterangan BPKB dan STNK sementara itu menurut kepolisian sah dan sudah teregistrasi semua. Jika materialnya sudah datang, surat keterangan sementara akan ditarik kembali dan langsung dicetak BPKB dan STNK permanennya.
"Setelah material ada, kita siapkan BPKB. Itu kan sudah ada barcode. Kita tunggu dari Mabes. Untuk antisipasi kekurangan material itu, maka kita buat BPKB sementara," lugasnya.
(mei/syu)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah