Keputusan Pengadilan Negeri menguatkan keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi DKI Jakarta pada 16 Februari 2012 lalu. Putusan BPSK ini lah yang digugat Nissan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pemohon (PT Nissan Motor Indonesia) tidak mempunyai dasar hukum, dan pemohon tidak bisa membuktikan adanya tipu muslihat dari yang tergugat, oleh sebab itu pihak pengadilan menolak permohonan pemohon dan menguatkan keputusan BPSK," ujar Hakim Mohammad Razzad saat membacakan keputusan di PN Jaksel, Selasa (17/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu pemilik mobil Nissan March Ludmilla Arif tampak bahagia. "Makasih-makasih," ujarnya kepada kerabat dan wartawan yang menghadiri sidang.
Dia pun langsung menghampiri dan mencium sang ayah yang mendampinginya selama persidangan. Ludmilla membeli Nissan March bertransmisi otomatis di 2011 lalu. Sejak diketahui mobilnya ini boros, Ludmilla tidak pernah lagi menggunakannya.
Dari pantauan detikOto, tidak ada perwakilan PT Nissan Motor Indonesia yang hadir. Nissan hanya mewakilkan lewat pengacara.
BPSK dalam keputusannya meminta Nissan membatalkan transaksi Nissan March Ludmilla Arif dan mengembalikan uang pembelian mobil sebesar Rp 150 juta.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?