"Aturan bagi pengendara motor wajib menghidupkan lampu pada siang hari memang ada dalam UU Lalu Lintas," kata pengamat transportasi dan kebijakan publik, Agus Pambagio saat berbincang dengan detikcom, Jumat (25/11/2011).
Pada 23 November 2011 lalu seorang pemotor, Adi Putra ditilang polisi lalu lintas karena mematikan lampu utama motornya. Adi mematikan lampu dengan alasan menghemat energi saat menunggu lampu merah di simpang empat Bandara Polonia, Jalan Juanda, Medan. Agus menilai langkah polisi menilang Adi sudah sesuai dengan aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan artinya polisi tidak mendukung penghematan energi. Saat ditilang, polisi menjelaskan jika pengendara ingin mematikan lampu seharusnya mesin motor juga dimatikan, sehingga kendaraan dianggap tidak bergerak. Tetapi karena posisinya di jalan raya menurut Agus, seharusnya pengendara tetap menyalakan lampunya.
"Karena di jalan raya memang wajib dihidupkan," tandasnya.
Adi disangkakan melanggar Pasal dengan Pasal 293 ayat 2 juncto pasal 107 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Adi dijadwalkan akan menjalani sidang tilang ada 2 Desember 2011 di Pengadilan Negeri Medan.
(did/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?