Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Agus Yulianto menyatakan kesepuluh mobil tersebut ditahan pihaknya karena tidak adanya surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) oleh importir umum
yang digunakan pihak ITS, UI, UGM yaitu PT Sinar Sofynas Sejahtera (SSS) dan PT Arthamas Tumpuan Perkasa (ATP) yang digunakan pihak ITB dan Politeknik Pontianak.
Dengan penggunaan importir umum ini, maka proses importir mobil guna kepentingan akademis tersebut harus melalui proses standar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjut Agus, pihaknya telah memproses 7 dari 10 mobil hemat energi yang sempat ditahan pihaknya tersebut.
Ketujuh mobil tersebut merupakan milik ITS, UI, dan UGM. Soalnya pada tanggal 5 Oktober lalu, importir mereka PT SSS telah mengajukan PIB.
Untuk itu, pada tanggal 10 dilakukan pemeriksaan barang dan pada tanggal 12 Oktober Surat Perintah Pengeluaran Barang telah diberikan Ditjen Bea Cukai.
"Itu masalahnya di pengurus. Itu baru kami selesaikan, kalau dari tanggal 10 ke-12 itu, itu waktu yang luar biasa (cepat). Mereka (mahasiswa ITS, UI, dan UGM) juga telah memberikan apresiasi," ujarnya.
Namun, permasalahan kemudian, tambah Agus, importir dari pihak ITB dan Politeknik Pontianak yaitu PT ATP, hingga saat ini belum mengajukan PIB atas 3 mobil lainnya. Selain PIB, pihak importir juga tidak mengubah data ekspor.
"Dalam partai, itu kan tidak hanya mobil saja, ada spare part, jadi
kita minta ubah, itu mereka tidak lakukan. Kita ingin selesaikan masalahnya, tapi ini mentok karena mereka tidak urus," tegasnya.
(nia/ddn)
Komentar Terbanyak
Begini Pengakuan Polisi Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan
28 Mobil-motor Ahmad Sahroni yang Lapor Punya Harta Rp 328 Miliar
Tuntutan Dicuekin Pemerintah, Ojol Bakal Demo di Gedung DPR!