Badan Standarisasi Nasional (BSN) seperti dikutip situs resminya, Selasa (30/3/2010) menuturkan dunia internasional di forum WTO sudah menerima aturan helm SNI yang akan ditetapkan di Indonesia.
Indonesia, melalui BSN selaku Notification Body, telah menotifikasikan Regulasi Pemberlakuan SNI Wajib bagi Pengendara kendaraan Bermotor Roda ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Perindustrian sebelumnya telah mengeluarkan peraturan yang merupakan payung dari helm SNI wajib yakni Permenperin No 40/M-IND/Per/6/2008 mengenai SNI wajib helm.
Peraturan ini akan berlaku efektif pada tanggal 1 April 2010. Sebelumnya SNI wajib ini sempat ditunda selama setahun yang seharusnya berlaku di pertengahan tahun 2009 lalu karena ketidaksiapan produsen helm skala kecil dan menengah.
Β Β Β Β Β Β Β
Dalam ketentuan tersebutΒ seluruh produsen, importir helm wajib memenuhi SNI diantaranya uji material, uji tekanan, uji tali pengikat dan lain-lain.
Dalam aturan itu helm-helm impor meskipun sudah mengantungi standarisasi DOT ataupun Snell haruslah diembose dengan label SNI agar helm tersebut dapat masuk ke Indonesia.
Bila tidak, maka helm-helm tersebut tidaklah diperkenalkan hadir untuk
meramaikan pasar helm nasional.
BSN menuturkan helm yang sesuai dengan SNI bila diikat dengan benar (sampai klik), akan melindungi kepala dengan baik.
Apabila terjadi benturan dengan benda yang tidak bergerak, helm akan menghambat/meredam benturan yang tertuju ke tengkorak dan otak.
Helm yang baik adalah helm yang menutupi kepala secara penuh (full face) atau helm yang terbuka pada bagian muka hingga rahang (open face).
Tipe full face memberi perlindungan yang lebih baik dari angin, debu, air, batu dan serangga. Tipe ini juga memberi perlindungan lebih baik kepada rahang dan gigi.
Jadi bila dunia internasional sudah menerima aturan ini, mengapa kita tidak?
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Ramai Ajakan Tolak Kasih Jalan Pejabat Pakai Strobo, Pramono Bilang Begini
Potret Pegawai SPBU Shell Kini Jualan Oli hingga Kopi di Pinggir Jalan Bekasi
TOT... TOT... WUK... WUK Mengganggu! Korlantas: Saya Akan Evaluasi