Peredaran Helm Impor Berkurang

Helm Wajib SNI

Peredaran Helm Impor Berkurang

- detikOto
Selasa, 23 Feb 2010 14:56 WIB
Jakarta - Penerapan SNI (Standar Nasional Indonesia) wajib untuk helm mulai mengurangi peredaran helm impor. Semenjak pertengahan tahun 2009 lalu peredaran produk helm impor terus turun.

Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) mencatat penerapan SNI secara wajib telah menekan pangsa pasar helm impor yang hanya tersisa 15%.

"Sekarang helm tidak banyak yang impor paling hanya 15% dari pasar helm," ujar Staf Ahli Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) Thomas Lim dalam acara sosialisasi penerapan SNI wajib helm di Hotel Menara Peninsula Jakarta, Selasa, (23/2/2010).
Β Β Β Β Β Β Β 
Data Kementerian Perindustrian pada tahun 2008Β  impor helm mencapai US$ 8 juta, dengan jumlah sebanyak 4 juta unit helm.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu permintaan helm dari sektor agen tunggal pemegang merek (ATPM) per tahunnya minimal mencapai 5,8 juta unit, hal ini belum dihitung dari permintaan helm di luar pengemudi motor utama.
Β Β Β Β Β Β Β 
"Kalau penurunannya lebih dari 50%, itu data dari diler-diler," katanya.
Β Β Β Β Β Β Β 
homas menjelaskan penurunan produk impor itu, sudah terjadi sejak pertengahan tahun lalu, meskipun belum diterapkan SNI secara wajib. Kalangan pedagang helm mulai banyak menjual produk-produk helm ber-SNI.
Β Β Β Β Β Β Β 
Saat ini sekitar 80 persen helm yang beredar di pasaran telah memenuhi SNI wajib. Peningkatan ini sejalan dibuatnya SNI wajib oleh KementerianP erindustrian (Kemenperin) beberapa tahun lalu.
Β Β Β Β Β Β Β 
Kemenperin telah mengeluarkan Permenperin No 40/M-IND/Per/6/2008 mengenai SNI wajib helmΒ  yang akan berlaku efektif pada tanggal 1 April 2010. Sebelumnya SNI wajib ini sempat ditunda selama setahun yang seharusnya berlaku di pertengahan tahun 2009 lalu karena ketidaksiapan produsen helm skala kecil dan menengah.
Β Β Β Β Β Β Β 
Dalam ketentuan tersebutΒ  seluruh produsen, importir helm wajib memenuhi SNI diantaranya uji material, uji tekanan, uji tali pengikat dan lain-lain.

Dalam aturan itu helm-helm impor meskipun sudah mengantungi standarisasi DOT ataupun Snell haruslah diembose dengan label SNI agar helm tersebut dapat masuk ke Indonesia.

Bila tidak, maka helm-helm tersebut tidaklah diperkenalkan hadir untuk
meramaikan pasar helm nasional.

"Helm tersebut haruslah mengikuti ketentuan, harus punya sertifikat SNI," ungkap Kasubdit Standarisasi dan Teknologi, Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia, Direktorat Industri Kimia Hilir, Departemen Perindustrian, Kurnia Hanafiah ketika berbincang dengan detikOto beberapa waktu lalu

Setelah helm-helm tersebut telah disertifikasi, lanjut Kurnia, helm-helm tersebut harusΒ  masuk ke tahap selanjutnya yakni mengembose helm tersebut dengan logo SNI.

"Bila tidak ya tidak bisa masuk, bea cukai juga kan tahunya dari label SNI itu," paparnya.

Karena itulah, helm-helm impor seperti AGV, Arai, Shoei maupun Nolan haruslah rela helm produksinya diembose label SNI bila memang tetap mau masuk ke pasar helm Indonesia.

(hen/ddn)

Hide Ads