Hal itu diungkapkan Ketua Umum Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) Bambang Rus EffendiΒ kepada detikOto di sela-sela acara 3rd International Classic Car Show di Kartika Expo Center Balai Kartini, Jakarta, Rabu (23/12/2009).
"Regulasi itu sangat mengada-ada dan tidak sangat rasional untuk mobil tua, terus terang kita sangat keberatan dengan pajak progresif untuk mobil tua," kata Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau juga jangan dikenakan ke mobil klasik, kenakan saja ke mobil baru. Kan jam beredarnya lebih banyak dibandingkan mobil tua, dan saya tekankan mobil klasik itu tidak berkeliaran setiap hari," tambahnya.
Dalam UU PDRD (Pajak dan Retribusi Daerah) khusus untuk pajak progresif kendaraan bermotor dan BBM kendaraan bermotor ditentukan masa sosialisasi selama 3 tahun, dimana ketentuan itu berlaku pada awal 2010.
Sementara menanggapi hal itu pecinta mobil klasik yang juga anggota DPR Roy Suryo mengatakan pemerintah sebaiknya mengenakan pajak yang lain untuk mobil klasik. Bisa saja pajaknya seperti pajak yang diterapkan di Singapura yakni Rego. Pajak ini hanya dikenakan sewaktu-waktu saja.
"Pajak dikenakan jika mobil digunakan seperti untuk kejuaraan balap mobil tua, dan itu
sah-sah saja dibuat khusus di Indonesia," tandas Roy.
Selain itu Roy menegaskan bersangkutan pajak progresif berkelipatan ganda untuk mobil tua sangat tidak efektif dan malah akan membuat kepemilikan surat mobil palsu yang akhirnya tidak jelas siapa pemiliknya. "Pajak progresif untuk mobil tua sangat tidak logis dan saya sangat berkeberatan," ungkap Roy.
(ikh/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?