Polisi Belum Akan Tilang Bikers Tanpa Helm SNI

Depdag Segera Tarik Helm Non SNI

Polisi Belum Akan Tilang Bikers Tanpa Helm SNI

- detikOto
Senin, 16 Mar 2009 19:01 WIB
Jakarta - Polisi belum akan melakukan penilangan terkait keharusan penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi bikers. Walau, aturan itu rencananya akan resmi diberlakukan pada 25 Maret mendatang.

"Untuk saat ini kita belum berencana menindak pelanggaran helm yang mengklasifikasikan SNI atau tidak. Yang penting sementara tidak pakai helm proyek," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono dalam pesan singkatnya yang diterima detikOto, Senin (16/3/2009).

Aturan helm SNI itu merujuk pada kebijakan Menteri Perindustrian sesuaiΒ  peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008. Nantinya setelah masa sosialisasi, aturan ini akan dijadikan rujukan dalam menegakkan peraturan di jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Helm standar SNI memang yang kita harapkan. Untuk itu sosialisasi harus efektif dan menyentuh semua lapisan," tutup Condro.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) John Manaf juga mengharapkan agar aturan SNI ini dilakukan secara bertahap sebelum dilakukan aspek hukum.

"Jadi seperti aturan seat belt dulu, dilakukan sosialisasi bertahap," ujarnya.

Depdag Segera Tarik Helm Non Standar


Sementara itu Departemen Perdagangan (Depdag) akan mengerahkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan bekerjasama dengan Kepolisian terkait upaya pengawasan barang beredar dengan menarik helm-helm yang tidak standar.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Subagyo melalui pesan singkatnya.

"Depdag akan melakukan pengawasan di lapangan atau di pasar dengan mengikutsertakan PPNS atau PPJB yang ada di daerah serta melakukan pengawasan terpadu di mana di dalamnya melibatkan PPNS dari departemen terkait dan Kepolisian," jelasnya.

Rencananya pihak Depdag akan melakukan pengawasan secara kontinyu pengawasan barang khususnya bagi produk helm yang selama ini telah cukup banyak digunakan masyarakat. Mengingat helm menjadi salah satu produk yang berkaitan dengan keselamatan manusia.

"Pengawasan Depdag dilakukan dengan pengambilan contoh dan bila ada yang non standar, maka toko yang menjual agar tidak menjualnya lagi dan produsennya diminta menarik produk nya dari pasar," ucapnya.


(ndr/ddn)

Hide Ads