Helm Tanpa SNI Bergentayangan

Helm Tanpa SNI Bergentayangan

- detikOto
Jumat, 13 Mar 2009 14:19 WIB
Jakarta - Aturan wajib SNI akan mulai berlaku pada 25 Maret 2009 mendatang. Di pasaran helm-helm tanpa kualitas mutu ini masih bertebaran.

Penasaran dengan hal ini, detikOto menelusuri salah satu kawasan sentra aksesoris motor di Jakarta, Jalan Otista Raya, Jakarta, Jumat, (13/03/2009).

Hasilnya sangat mencengangkan, secara keseluruhan, hampir 90% Helm yang beredar di pasaran belum bersertifikasi SNI, hal itu terlihat dari tidak adanya logo SNI di badan Helm tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih banyak yang belum pake SNI, apalagi yang impor. Paling standarisasinya DOT atau Snel, internasional punya," ujar Athat, dari Planet Motor, salah satu toko aksesoris yang juga menjual Helm.

Padahal, sertifikasi SNI tersebut merupakan hal yang mutlak diberlakukan, untuk menjamin standar keselamatan yang sesuai dengan keadaan dan kondisi jalan raya di Indonesia.

Seperti yang diutarakan Rieco Adfina, selaku Sales Cordinator, dari distributior Helm Gardio. Menurutnya, Sertifikasi SNI tersebut mutlak diterapkan pada produk yang beredar di pasaran lokal.

"Jadi, bukan berarti dengan adanya sertifikat DOT atau Snel, Helm sudah dianggap aman. Belum tentu. Karena bisa saja tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi di sini," ujarnya.

Dengan adanya SNI, masih menurut Rieco, ada jaminan keamanan dari pihak
prinsipal kepada distributor, dan jaminan keamanan pula dari distributor kepada konsumen.

Dari penelusuran sementara dikawasan Jalan Otista Raya tersebut, baru terdapat 4 merk Helm yang sudah bersertifikasi SNI, yakni BMC, MAZ, Fox, dan Gardio.

Selebihnya, merek-merek ternama, baik lokal maupun impor seperti Ink, Kyt, AGV, NHK, MDS, dan masih banyak lagi merek lainnya, hanya berlabel DOT, atau Snel, atau gabungan dari keduanya, namun belum ada label SNI pada badan Helm tersebut. (bgj/ddn)

Hide Ads