Setelah mencicipi kendaraan roda dua listrik Senin (30/10/2017) kemarin, Jonan mengatakan bahwa insentif yang berupa pembebasan pajak dan biaya balik nama dapat menekan harga jual motor listrik. Diperkirakan harga beli motor tersebut dapat turun hingga Rp 2 juta.
"Kalau ini bebas hilang (pajak), harganya bisa turun Rp 2 jutaan. Jadi tanya Menteri Keuangan mendukung atau tidak saran ini. Tapi saya pikir Menteri Keuangan akan setuju," ucap Jonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hinga saat ini, rumusan Perpres yang menjadi payung hukum untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik sedang diproses di Sekertaris Kabinet. "Perpres sudah kami kirim ke Sekretaris Kabinet, kita masih menunggu untuk pembahasan. Ini dukungan pemerintah meningkatkan penggunaan kendaraan listrik," kata Jonan. (ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali