Setelah mencicipi kendaraan roda dua listrik Senin (30/10/2017) kemarin, Jonan mengatakan bahwa insentif yang berupa pembebasan pajak dan biaya balik nama dapat menekan harga jual motor listrik. Diperkirakan harga beli motor tersebut dapat turun hingga Rp 2 juta.
"Kalau ini bebas hilang (pajak), harganya bisa turun Rp 2 jutaan. Jadi tanya Menteri Keuangan mendukung atau tidak saran ini. Tapi saya pikir Menteri Keuangan akan setuju," ucap Jonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hinga saat ini, rumusan Perpres yang menjadi payung hukum untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik sedang diproses di Sekertaris Kabinet. "Perpres sudah kami kirim ke Sekretaris Kabinet, kita masih menunggu untuk pembahasan. Ini dukungan pemerintah meningkatkan penggunaan kendaraan listrik," kata Jonan. (ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Perang Harga Mobil China di Indonesia: Merek Lain Dibikin Ketar-ketir
Katanya Jakarta-Bandung Lewat Tol Japeksel Cuma 45 Menit, Ternyata...
Motor Tanpa Pelat Nomor Diburu: Langsung Ditilang, Segini Dendanya