Nah Ayo Siapa yang Parkirnya Belepotan Begini

Mobil menurut akun Instagram zaandiicee diparkir di kawasan Kelapa Gading. Ayo lain kali yang tertib parkirnya ya. UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Foto: Instagram/@zaandiicee
Mobil menurut akun Instagram zaandiicee diparkir di kawasan Kelapa Gading. Ayo lain kali yang tertib parkirnya ya. UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Foto: Instagram/@zaandiicee