Pelajar Tak Pakai Helm-Bonceng Tiga Warnai Hari Pertama Sekolah di Jakut

Pemandangan yang mengkhawatirkan terlihat hampir setiap pagi dan siang hari di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.
Sejumlah pelajar berseragam sekolah, dari tingkat SMP hingga SMA, tampak bebas mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm atau atribut keselamatan lainnya. Lebih ironis lagi, banyak di antara mereka yang belum cukup umur untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), namun tetap nekat melintas di jalan umum.
Fenomena ini tidak hanya mencerminkan lemahnya pengawasan dan kesadaran hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan para pelajar itu sendiri.
Tanpa perlindungan seperti helm, risiko luka berat hingga kematian akibat kecelakaan semakin tinggi. Terlebih banyak dari mereka mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dan tanpa keterampilan berkendara yang memadai.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pelajar kerap berboncengan tanpa helm, bahkan mengendarai motor dengan gaya ugal-ugalan. Mereka tampak menganggap jalan raya sebagai tempat bebas tanpa aturan, padahal risiko kecelakaan lalu lintas terus mengintai.
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara motor wajib memiliki SIM dan menggunakan helm standar nasional.
Aturan ini tidak hanya soal administrasi, tapi demi perlindungan jiwa. Sayangnya, banyak pelajar dan orang tua yang mengabaikan aturan tersebut.
Masyarakat berharap agar edukasi lalu lintas dan kesadaran keselamatan dapat lebih ditekankan dalam lingkungan pendidikan maupun rumah tangga. Orang tua diharapkan lebih bijak dan tidak membiarkan anaknya berkendara sebelum cukup umur dan memiliki SIM.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa keselamatan anak-anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai keinginan untuk tampil mandiri atau praktis justru mengorbankan masa depan dan nyawa generasi muda.
Sudah seharusnya peran orang tua dan guru di sekolah menjadi garda terdepan dalam mencegah kebiasaan berbahaya ini.