Ingat! Jangan Asal Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Warga mengendarai sepeda listrik di Kecamatan Solear, Tangerang, Jumat (31/1/2025). Seperti kendaraan lain, pengendara sepeda listrik wajib melengkapi diri dengan peralatan berkendara. Sejumlah fitur di kendaraan listrik juga harus berfungsi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengendara serta pengguna jalan lain.
Sepeda listrik dilarang atau tidak boleh digunakan di jalan raya. Berdasarkan aturan Permenhub, sepeda listrik hanya bisa digunakan di lajur khusus, permukiman, dan trotoar khusus.
Sepeda listrik, layaknya kendaraan lain, sebaiknya hanya digunakan pengendara yang sudah cukup umur dan bisa bertanggung jawab. Hal ini untuk mencegah kecelakaan hingga jatuh korban, terutama yang melibatkan pengendara berusia kurang dari 12 tahun.
Warga mengendarai sepeda listrik di Kecamatan Solear, Tangerang, Jumat (31/1/2025). Seperti kendaraan lain, pengendara sepeda listrik wajib melengkapi diri dengan peralatan berkendara. Sejumlah fitur di kendaraan listrik juga harus berfungsi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengendara serta pengguna jalan lain.
Sepeda listrik dilarang atau tidak boleh digunakan di jalan raya. Berdasarkan aturan Permenhub, sepeda listrik hanya bisa digunakan di lajur khusus, permukiman, dan trotoar khusus.
Sepeda listrik, layaknya kendaraan lain, sebaiknya hanya digunakan pengendara yang sudah cukup umur dan bisa bertanggung jawab. Hal ini untuk mencegah kecelakaan hingga jatuh korban, terutama yang melibatkan pengendara berusia kurang dari 12 tahun.