Harga Motor Berpotensi Naik Imbas Opsen Pajak

Pajak tambahan alias opsen untuk kendaraan bermotor diberlakukan secara nasional mulai 5 Januari 2025.

Mulai pekan depan, pemilik kendaraan harus membayar opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).  

Harga motor baru akan mengalami kenaikan signifikan, antara Rp 800 ribu hingga Rp 2 jutaan imbas dari opsen pajak tersebut.  

Opsen pajak mulai diberlakukan secara nasional pada 5 Januari 2025 mendatang. Meski begitu, kebijakan berupa pungutan tambahan tersebut tidak akan berlaku di Daerah Khusus Jakarta.  

Sekadar informasi, opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan supaya ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.  

Pajak tambahan alias opsen untuk kendaraan bermotor diberlakukan secara nasional mulai 5 Januari 2025.
Mulai pekan depan, pemilik kendaraan harus membayar opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).  
Harga motor baru akan mengalami kenaikan signifikan, antara Rp 800 ribu hingga Rp 2 jutaan imbas dari opsen pajak tersebut.  
Opsen pajak mulai diberlakukan secara nasional pada 5 Januari 2025 mendatang. Meski begitu, kebijakan berupa pungutan tambahan tersebut tidak akan berlaku di Daerah Khusus Jakarta.  
Sekadar informasi, opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan supaya ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.