Perhatian! Sepeda Listrik Lebih dari 20 Km/jam Wajib Punya SIM-STNK

Pengendara sepeda listrik beraktivitas di Kawasan TMII, Jakarta, Senin (14/8/2023). Kini sepeda listrik melebihi 20 km/jam pengendara sepeda listrik harus punya SIM dan STNK.
Sepeda listrik juga tak bisa digunakan di sembarang tempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Disebutkan pengguna sepeda listrik harus memenuhi ketentuan seperti menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.
Dijelaskan juga, pengguna dengan usia 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa. Soal pengoperasian, sepeda listrik bisa digunakan di pemukiman, jalanan Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area perkantoran, area di luar jalan. Jelas dalam aturan itu jalan raya tak termasuk di dalamnya.
Di sisi lain, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan sepeda listrik tidak boleh memiliki kecepatan melebihi 35 km/jam. Kata Yusri, sepeda listrik dengan kecepatan lebih dari 35 km/jam harus dilengkapi dengan SIM dan juga STNK. Yusri menegaskan bahwa regulasi mendasar seputar sepeda listrik dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Meskipun Korlantas Polri akan bertanggung jawab atas penegakan aturan lalu lintas, prosedur pengujian tipe (SUT) dan aturan baku terkait sepeda listrik di jalan raya berada di bawah yurisdiksi Kementerian Perhubungan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi juga mengingatkan agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Disarankan hanya menggunakan sepeda listrik di area kompleks perumahan.
Pengendara sepeda listrik beraktivitas di Kawasan TMII, Jakarta, Senin (14/8/2023). Kini sepeda listrik melebihi 20 km/jam pengendara sepeda listrik harus punya SIM dan STNK.
Sepeda listrik juga tak bisa digunakan di sembarang tempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Disebutkan pengguna sepeda listrik harus memenuhi ketentuan seperti menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.
Dijelaskan juga, pengguna dengan usia 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa. Soal pengoperasian, sepeda listrik bisa digunakan di pemukiman, jalanan Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area perkantoran, area di luar jalan. Jelas dalam aturan itu jalan raya tak termasuk di dalamnya.
Di sisi lain, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan sepeda listrik tidak boleh memiliki kecepatan melebihi 35 km/jam. Kata Yusri, sepeda listrik dengan kecepatan lebih dari 35 km/jam harus dilengkapi dengan SIM dan juga STNK. Yusri menegaskan bahwa regulasi mendasar seputar sepeda listrik dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Meskipun Korlantas Polri akan bertanggung jawab atas penegakan aturan lalu lintas, prosedur pengujian tipe (SUT) dan aturan baku terkait sepeda listrik di jalan raya berada di bawah yurisdiksi Kementerian Perhubungan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi juga mengingatkan agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Disarankan hanya menggunakan sepeda listrik di area kompleks perumahan.