Awas! Mobile ETLE Wira-wiri Intai Pengendara Nakal di Jakarta

Satlantas Jakarta Utara melakukan operasi dengan Mobil Tilang Elektronik (E-TLE) di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (20/2/2023).  

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah meluncurkan 11 electronic traffic law enforcement (ETLE).  

Sejak rilis pada Rabu (13/12/2022) total sebanyak 2.750 pelanggaran tertangkap ETLE mobile di Jakarta.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya  Kombes Latif Usman dalam sehari mobie E-TLE bisa merekam sebanyak 250 pelanggar baik itu pegendara motor dan mobil.

Jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan mobil di antaranya tidak menggunakan sabuk keselamatan hingga ganjil genap.

Sedangkan pelanggaran pengendara motor paling banyak adalah tidak menggunakan helm, lawan arus, hingga melanggar rambu.

ETLE mobile dioperasikan pada jalan yang belum dilengkapi ETLE statis. Kehadiran ETLE mobile ingin memberi pesan ke masyarakat agar tertib saat berkendara. Bagi pelanggar yang terekam ETLE ini akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirimkan melalui pos ke rumah masing-masing, dengan biaya tilangnya maksimal Rp 500 ribu.

Tetapi sistem ETLE ini belum bisa menjangkau plat di luar area Jadetabek, ke depannya sistem tersebut akan segera diperbarui. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya mengatakan ETLE mobile merupakan jawaban dari tuntutan pimpinan Polri untuk terus melakukan inovasi di bidang lalu lintas. Rencananya, tahun depan bakal ditambah hingga mencapai 60 ETLE.

Satlantas Jakarta Utara melakukan operasi dengan Mobil Tilang Elektronik (E-TLE) di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (20/2/2023).  
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah meluncurkan 11 electronic traffic law enforcement (ETLE).  
Sejak rilis pada Rabu (13/12/2022) total sebanyak 2.750 pelanggaran tertangkap ETLE mobile di Jakarta.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya  Kombes Latif Usman dalam sehari mobie E-TLE bisa merekam sebanyak 250 pelanggar baik itu pegendara motor dan mobil.
Jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan mobil di antaranya tidak menggunakan sabuk keselamatan hingga ganjil genap.
Sedangkan pelanggaran pengendara motor paling banyak adalah tidak menggunakan helm, lawan arus, hingga melanggar rambu.
ETLE mobile dioperasikan pada jalan yang belum dilengkapi ETLE statis. Kehadiran ETLE mobile ingin memberi pesan ke masyarakat agar tertib saat berkendara. Bagi pelanggar yang terekam ETLE ini akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirimkan melalui pos ke rumah masing-masing, dengan biaya tilangnya maksimal Rp 500 ribu.
Tetapi sistem ETLE ini belum bisa menjangkau plat di luar area Jadetabek, ke depannya sistem tersebut akan segera diperbarui. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya mengatakan ETLE mobile merupakan jawaban dari tuntutan pimpinan Polri untuk terus melakukan inovasi di bidang lalu lintas. Rencananya, tahun depan bakal ditambah hingga mencapai 60 ETLE.