Dishub Perketat Wara-wiri Truk ODOL di Tahun Baru

Sejumlah kendaraan besar melintasi Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Guna mencegah kemacetan selama berlangsungnya tahun baru 2022, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan penegakan hukum (gakum) terhadap angkutan barang yang melanggar batas muatan dan dimensi atau yang dikenal dengan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan gakum truk ODOL ini akan dilakukan pada periode Angkutan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dan diberlakukan di Kawasan Jembatan Timbang mulai hari ini (28/12/2021).
Sebelumnya, dari data posko Nataru pada tanggal 22 Desember-25 Desember terdapat sebanyak 166 unit kendaraan yang mengalami gangguan di Tol Jakarta-Cikampek yang sebagian besar truk yang mengalami gangguan tersebut terindikasi ODOL.
Di sisi lainnya, dari rekapitulasi data periode Angkutan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 puncak arus keluar Jabodetabek di jalan tol terjadi pada tanggal 17 Desember 2021 dan di jalan arteri pada 18 Desember 2021.
Dengan demikian, pihaknya akan menjalin koordinasi untuk memperkuat posko pelayanan, meningkatkan monitoring di jalan tol dan jalan arteri, serta pengaturan rest area agar tidak terjadi antrean kendaraan.
Adapun rekomendasi penanganan Arus Lalu Lintas bagi Angkutan Barang yaitu dengan pengalihan dari jalan tol ke jalan arteri dengan jadwal, arah ke timur 30 Desember 2021 Pukul 12.00 WIB sampai 1 Januari 2022 Pukul 12.00 WIB.
Sementara arah barat dilakukan pada 2 Januari 2022 pukul 12.00 WIB hingga 3 Januari 2022 Pukul 12.00 WIB.