Siap-siap Bayar Parkir Lebih Mahal di DKI Bila Belum Uji Emisi

Seorang pengendara motor memasuki area parkiran IRTI di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Diketahui, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji coba emisi.

Pemberlakuan uji coba pemberian insentif biaya parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi itu terkait dengan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Sementara itu, terkait dengan pemberlakuan uji coba insentif biaya parkir di Ibu Kota, kendaraan yang telah lulus uji emisi akan mendapatkan tarif parkir rendah.
Namun, insentif biaya parkir itu tak berlaku bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi.

Kendaraan yang belum lulus uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi.
Pemberlakuan uji coba pemberian insentif biaya parkir itu diketahui diterapkan di beberapa lokasi parkir, salah satunya Pelataran parkir IRTI Monas.
Terkait dengan pemberlakuan tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi akan mengacu pada Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir sesuai dengan jenis kendaraan dan lokasi parkir.
Seorang pengendara motor memasuki area parkiran IRTI di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Diketahui, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji coba emisi.
Pemberlakuan uji coba pemberian insentif biaya parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi itu terkait dengan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Sementara itu, terkait dengan pemberlakuan uji coba insentif biaya parkir di Ibu Kota, kendaraan yang telah lulus uji emisi akan mendapatkan tarif parkir rendah.
Namun, insentif biaya parkir itu tak berlaku bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi.
Kendaraan yang belum lulus uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi.
Pemberlakuan uji coba pemberian insentif biaya parkir itu diketahui diterapkan di beberapa lokasi parkir, salah satunya Pelataran parkir IRTI Monas.
Terkait dengan pemberlakuan tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi akan mengacu pada Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir sesuai dengan jenis kendaraan dan lokasi parkir.