233 Knalpot Racing di Aceh Dimusnahkan Polisi

Pemilik kenderaan disaksikan Polisi Lalu Lintas menghancurkan knalpot tidak standar atau "brong" (bising) dengan palu saat pemusnahan, di Polres Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/2/2021). 

Pemusnahan barang bukti tangkapan 233 knalpot brong itu hasil operasi balapan liar dari Januari 2021.

Pemilik kenderaan disaksikan Polisi Lalu Lintas menghancurkan knalpot tidak standar atau brong (bising) dengan palu saat pemusnahan, di Polres Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/2/2021). 
Pemusnahan barang bukti tangkapan 233 knalpot brong itu hasil operasi balapan liar dari Januari 2021.