233 Knalpot Racing di Aceh Dimusnahkan Polisi
Pemilik kenderaan disaksikan Polisi Lalu Lintas menghancurkan knalpot tidak standar atau "brong" (bising) dengan palu saat pemusnahan, di Polres Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/2/2021).
Pemusnahan barang bukti tangkapan 233 knalpot brong itu hasil operasi balapan liar dari Januari 2021.