Melihat Jakarta yang Tidak Lagi Masuk Kota Paling Polusi di Dunia

Sejumlah warga beraktivitas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020).
Tahun lalu DKI Jakarta sempat jadi kota dengan polusi udara terburuk di dunia menurut data IQAIR.
Berdasarkan situs IQAIR pada Rabu (16/12/2020) lalu, Air Quality Indeks Jakarta berada di angka 25, masuk kategori bagus.
Pada September lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut pandemi virus Corona (COVID-19) membuat kualitas udara di Ibu Kota membaik.
Sejak awal Desember langit Jakarta kerap terlihat biru cerah berhias awan putih.
Menurut data IQAIR, kualitas udara Jakarta mengalami perbaikan signifikan sedari awal Desember 2020.
Kecuali jika dipayungi awan kelabu akibat mendung, langit di atas wilayah Jakarta belakangan kerap terlihat bersih. Ini membuat jarak pandang menjadi lebih jauh.
Seiring jernihnya udara di atas Jakarta, kualitas udara di ibukota ternyata mengalami perbaikan. Menurut data IQAIR, sedari Desember kualitas udara Jakarta jauh meningkat dibanding bulan sebelumnya.
Pada Desember, Air Quality Indeks terburuk ada di angka 70, yakni pada 7 Desember. Sementara yang terbaik ada di angka 41 pada tanggal 14 dan 15 Desember.
Untuk diketahui, semakin tinggi angka Air Quality Indeks, maka tingkat polusinya semakin besar dan statusnya menjadi tidak sehat dan bisa meningkat menjadi berbahaya.
Kondisi udara Jakarta di Desember berbeda jauh dengan bulan November. Masih dari situs IQAIR, Air Quality Indeks Jakarta sempat menyentuh angka 153 pada 23 November. Dengan angka itu, kualitas udara dianggap tidak sehat.
Dari daftar kota dengan tingkat polusi udara tertinggi saat ini, posisi 1 ditempati Dhaka, Bangladesh dengan indeks 263. Posisi kedua ada Bishkek, Kyrgyzstan, dengan indeks polusi 249.
Terkait status Jakarta yang sempat jadi salah satu kota dengan kualitas udara terburuk, tahun lalu Anies Baswedan merilis Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Instruksi Gubernur tersebut di antaranya berisi perluasan kawasan ganjil genap, mewajibkan uji emisi, dan memperluas trotoar bagi pejalan kaki.