Sepuluh titik yang ditiadakan Pemprov DKI itu tersebar di lima wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Peniadaan kawasan khusus pesepeda ini sebagai tindak lanjut pemberlakuan PSBB di Ibu Kota, yang mulai berlaku pada 14 September 2020.
Warga melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020).