Organda Ngeri Omzet Anjok 100% Jika PSBB Ketat Lagi

PSBB yang akan diterapkan ini sama seperti yang pernah diberlakukan pada Maret lalu. Di mana beberapa kegiatan bisnis termasuk angkutan kendaraan yang keluar masuk ibu kota pun akan dibatasi. Pradita Utama/detikcom  

Organda pada umumnya mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang ingin menerapkan PSBB demi memutus rantai penyebaran COVID-19 dan menjaga setiap masyarakatnya tidak terdampak lebih dalam karena Corona. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja  

Oleh karena itu, organda khawatir kebijakan tersebut membuat omzet perusahaan otobus (PO) menurun kembali seperti yang terjadi pada pelaksanaan PSBB di Maret 2020. Rengga Sancaya/detikcom  

Kendati demikian, Organda berharap kebijaksanaan dari pemerintah daerah dan pusat dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang dapat membantu industri angkutan nasional tetap bertahan di tengah pandemi Corona. Agung Pambudhy/detikcom  

Mereka berharap kebijaksanaan tersebut berupa insentif yang bisa dinikmati para PO beserta para pegawainya mulai dari pengemudi atau sopir, kernet, hingga bagian operasional lainnya. Rengga Sancaya/detikcom  

PSBB yang akan diterapkan ini sama seperti yang pernah diberlakukan pada Maret lalu. Di mana beberapa kegiatan bisnis termasuk angkutan kendaraan yang keluar masuk ibu kota pun akan dibatasi. Pradita Utama/detikcom  
Organda pada umumnya mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang ingin menerapkan PSBB demi memutus rantai penyebaran COVID-19 dan menjaga setiap masyarakatnya tidak terdampak lebih dalam karena Corona. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja  
Oleh karena itu, organda khawatir kebijakan tersebut membuat omzet perusahaan otobus (PO) menurun kembali seperti yang terjadi pada pelaksanaan PSBB di Maret 2020. Rengga Sancaya/detikcom  
Kendati demikian, Organda berharap kebijaksanaan dari pemerintah daerah dan pusat dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang dapat membantu industri angkutan nasional tetap bertahan di tengah pandemi Corona. Agung Pambudhy/detikcom  
Mereka berharap kebijaksanaan tersebut berupa insentif yang bisa dinikmati para PO beserta para pegawainya mulai dari pengemudi atau sopir, kernet, hingga bagian operasional lainnya. Rengga Sancaya/detikcom