Pak Anies, Yakin Nih Mau Buat Jalur Sepeda di Dalam Tol?

Pesepeda melintas di jalur sepeda kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memohon izin ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melalui sepucuk surat agar dibukakan satu ruas jalan tol untuk dilalui sepeda. 

Dalam surat yang diterima detikcom, Anies meminta Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi barat bisa dilewati sepeda setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00 WIB.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno melihat rencana ini tidak sesuai dengan fungsi utama jalan tol. 

Dalam aturannya, jalan tol jelas diperuntukkan kepada kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Djoko menambahkan, memberikan izin sepeda menggunakan jalan tol juga tidak bisa sembarangan saja. Bahkan untuk sepeda motor saja dibuatkan jalur khusus, di mana dibuatkan pembatas yang aman antara roda dua dan roda empat.

Selain itu, Djoko juga menilai penggunaan bahu jalan sebagai jalur sepeda tidaklah aman baik untuk pengguna jalan bagi pesepeda ataupun pemobil. 

Bahu jalan jelas diperuntukkan untuk keadaan darurat dan biasanya dipakai oleh petugas patroli jalan tol.

Terlepas dari itu, usulan Anies memang hampir mustahil dilaksanakan. 

Berdasarkan pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, sepeda sudah jelas tak masuk dalam kriteria pengguna jalan tol.

Pesepeda melintas di jalur sepeda kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memohon izin ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melalui sepucuk surat agar dibukakan satu ruas jalan tol untuk dilalui sepeda. 
Dalam surat yang diterima detikcom, Anies meminta Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi barat bisa dilewati sepeda setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00 WIB.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno melihat rencana ini tidak sesuai dengan fungsi utama jalan tol. 
Dalam aturannya, jalan tol jelas diperuntukkan kepada kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Djoko menambahkan, memberikan izin sepeda menggunakan jalan tol juga tidak bisa sembarangan saja. Bahkan untuk sepeda motor saja dibuatkan jalur khusus, di mana dibuatkan pembatas yang aman antara roda dua dan roda empat.
Selain itu, Djoko juga menilai penggunaan bahu jalan sebagai jalur sepeda tidaklah aman baik untuk pengguna jalan bagi pesepeda ataupun pemobil. 
Bahu jalan jelas diperuntukkan untuk keadaan darurat dan biasanya dipakai oleh petugas patroli jalan tol.
Terlepas dari itu, usulan Anies memang hampir mustahil dilaksanakan. 
Berdasarkan pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, sepeda sudah jelas tak masuk dalam kriteria pengguna jalan tol.