Main Otoped hingga Sepeda Listrik Ada Peraturannya Lho, Apa Sih?

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan PM No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang disahkan sejak 16 Juni 2020, dan berlaku pada 20 Juni 2020. Getty Images/Stringer  

Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang dimaksud ialah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan atau lajur tertentu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay  

Di dalam beleid itu terdapat 9 pasal dan klasifikasi 5 jenis kendaraan yang diatur; skuter listrik, sepeda roda satu (unicycle), otoped, hoverboard, dan sepeda listrik. Bonauli/detikTravel  

Skuter Listrik adalah kendaraan tertentu dengan ukuran roda yang kecil dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda 2 (dua) atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki dan/atau pedal yang digerakan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya. Skuter listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi: lampu utama; lampu posisi atau alat pemantul cahaya pada bagian belakang; alat pemantul cahaya di kiri dan kanan; sistem rem yang berfungsi dengan baik; klakson atau bel; dan kecepatan paling tinggi 25 km/jam. Rifkianto Nugroho/detikcom  

Hoverboard adalah kendaraan tertentu bertenaga listrik yang terdiri atas 2 (dua) landasan kaki yang diapit oleh roda dan menggunakan teknologi sensor atau lainnya dengan pengguna yang mengarahkan kemiringan kaki dan badannya. Hoverboard harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi : lampu utama; sistem rem yang berfungsi dengan baik; alat pemantul cahaya; dan kecepatan paling tinggi 6 km/jam. Getty Images/Stringer  

Sepeda Roda Satu (Unicycle) adalah kendaraan tertentu beroda 1 (satu) dengan tempat duduk dan digerakkan dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Unicycle harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi : lampu utama; sistem rem yang berfungsi dengan baik; alat pemantul cahaya; dan kecepatan paling tinggi 6 km/jam. Istimewa  

Otopet adalah kendaraan tertentu beroda 2 (dua) atau lebih dengan papan alas kaki dan peralatan mekanik berupa motor listrik. Otoped harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi : lampu utama; sistem rem yang berfungsi dengan baik; alat pemantul cahaya; bel yang mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi; dan kecepatan paling tinggi 6 km /jam. Lamhot Aritonang/detikcom  

Sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi : lampu utama; alat pemantul cahaya posisi belakang; sistem rem yang berfungsi dengan baik; alat pemantul cahaya di kiri dan kanan; klakson atau bel; dan kecepatan paling tinggi 25 km/jam. Getty Images/Stringer  

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan PM No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang disahkan sejak 16 Juni 2020, dan berlaku pada 20 Juni 2020. Getty Images/Stringer  
Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang dimaksud ialah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan atau lajur tertentu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay  
Di dalam beleid itu terdapat 9 pasal dan klasifikasi 5 jenis kendaraan yang diatur; skuter listrik, sepeda roda satu (unicycle), otoped, hoverboard, dan sepeda listrik. Bonauli/detikTravel  
Skuter Listrik adalah kendaraan tertentu dengan ukuran roda yang kecil dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda 2 (dua) atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki dan/atau pedal yang digerakan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya. Skuter listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi: lampu utama; lampu posisi atau alat pemantul cahaya pada bagian belakang; alat pemantul cahaya di kiri dan kanan; sistem rem yang berfungsi dengan baik; klakson atau bel; dan kecepatan paling tinggi 25 km/jam. Rifkianto Nugroho/detikcom  
Hoverboard adalah kendaraan tertentu bertenaga listrik yang terdiri atas 2 (dua) landasan kaki yang diapit oleh roda dan menggunakan teknologi sensor atau lainnya dengan pengguna yang mengarahkan kemiringan kaki dan badannya. Hoverboard harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi : lampu utama; sistem rem yang berfungsi dengan baik; alat pemantul cahaya; dan kecepatan paling tinggi 6 km/jam. Getty Images/Stringer  
Sepeda Roda Satu (Unicycle) adalah kendaraan tertentu beroda 1 (satu) dengan tempat duduk dan digerakkan dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Unicycle harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi : lampu utama; sistem rem yang berfungsi dengan baik; alat pemantul cahaya; dan kecepatan paling tinggi 6 km/jam. Istimewa  
Otopet adalah kendaraan tertentu beroda 2 (dua) atau lebih dengan papan alas kaki dan peralatan mekanik berupa motor listrik. Otoped harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi : lampu utama; sistem rem yang berfungsi dengan baik; alat pemantul cahaya; bel yang mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi; dan kecepatan paling tinggi 6 km /jam. Lamhot Aritonang/detikcom  
Sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi : lampu utama; alat pemantul cahaya posisi belakang; sistem rem yang berfungsi dengan baik; alat pemantul cahaya di kiri dan kanan; klakson atau bel; dan kecepatan paling tinggi 25 km/jam. Getty Images/Stringer