Mulai Hari Ini Truk 'Gendut' Dilarang Lewat Tol Jakarta-Bandung

Petugas Kemenhub memeriksa truk yang akan memasuki Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).
Pembatasan truk ODOL ini berlaku mulai Senin, 9 Maret 2020 dari tol Tanjung Priok (Jakarta) sampai Bandung.
Tanjung Priok dipilih menjadi titiknya karena dianggap sebagai hulu impor dan ekspor Indonesia.
Pembatasan jalan ini merupakan salah satu cara mengepung para pelanggar ODOL.
Petugas mengecek bobot muatan truk yang akan memasuki Gerbang Tol Tanjung Priok.
Petugas juga mengukur panjang bak truk.
Pengecekan itu bertujuan untuk menertibkan kendaraan yang kelebihan beban dan melebihi dimensi.
Polisi menempelkan striker merah bertuliskan 'Kendaraan Overload Berbahaya Dilarang Masuk Tol Ir Wiyoto Wiyono.
Dengan dibatasinya akses jalan, mau tidak mau para pengusaha harus patuh aturan. Ditambah lagi aturan ODOL ini juga berlaku untuk truk yang akan diangkut oleh kapal.
Beberapa sopir yang melanggar akan ditilang dan diarahkan ke luar jalan tol.
Petugas juga membagikan selebaran berisi peraturan kendaraan angkutan barang di jalan tol.
Kebijakan itu untuk mengurangi kecelakaan yang sering terjadi di jalan tol akibat kelebihan muatan dan kelebihan ukuran.
Pembatasan jalan ini merupakan salah satu cara mengepung para pelanggar ODOL. Dengan dibatasinya akses jalan, mau tidak mau para pengusaha harus patuh aturan. Ditambah lagi aturan ODOL ini juga berlaku untuk truk yang akan diangkut oleh kapal.
Pemeriksaan muatan truk ini mendapat penjagaan dari aparat kepolisian.