Di DKI Jakarta, pembatasan kendaraan dengan metode ganjil genap sudah berlaku. Mobil pribadi dengan nomor polisi genap hanya boleh melintas di tanggal genap, nomor polisi ganjil di tanggal ganjil.
Peraturan ini berlaku di jam-jam tertentu, khususnya di jam sibuk saat pagi hari dan sore hari. Namun, ada saja pengendara yang mengakali pembatasan kendaraan dengan ganjil genap ini.
Mereka menunggu sampai jam ganjil genap selesai baru melintas di jalan tersebut.
Untuk memperlambat kendaraan, mereka menggunakan jalur lambat hingga bahu jalan. Tak cuma itu, tak sedikit juga yang menunggu ganjil genap sambil berhenti di pinggir jalan.
Seperti terlihat di kawasan Cawang, Jakarta.
Saat waktu ganjil-genap akan selesai, mereka baru mempercepat laju kendaraan mereka kembali agar tidak terkena tilang.