Petugas saat menempelkan stiker khusus untuk mobil mewah yang menunggak pajak.
Pengecekan mobil mewah tersebut dilakukan di salah satu parkiran apartemen di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (5/12/2019).
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah mobil mewah yang menunggak pajak.
Pantauan detikcom, di Apartemen Regatta, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (5/12/2019), sejumlah petugas pajak beserta Korsupgah KPK berkeliling parkiran sejak pukul 12.00 WIB. Terlihat mereka mengecek satu per satu mobil mewah yang terparkir di apartemen ini.
Salah satu petugas pajak kemudian mengecek salah satu mobil mewah merk Bentley warna hitam bernopol B-33-LT. Setelah dicek, ternyata mobil Bentley tersebut menunggak pajak sebanyak Rp 63,564 juta.
Petugas pajak kemudian menempelkan stiker berwarna oranye pada kaca mobil mewah tersebut yang bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah'.
Setelah menempelkan, petugas kembali mengecek beberapa mobil dan menemukan satu mobil mewah Mercedes-Benz sport warna putih bernopol B-1639-UAG yang menunggak pajak.
Mercedes-Benz tersebut menunggak pajak pokok Rp 26,746 juta. Nilai tersebut, menurutnya, tidak termasuk denda pajak.
Mobil Mercedes-Benz tersebut juga ditempelkan stiker menunggak pajak berwarna oranye. Petugas kemudian kembali menemukan 2 mobil mewah lainnya.
Terlihat mobil Range Rover hitam bernopol B-44-LY dan mobil Jeep Rubicon putih bernopol B-1973-UJL. Mobil Ranger Rover menunggak pajak sejumlah Rp 28,875 juta, sementara mobil Jeep Rubicon menunggak pajak Rp 8,463 juta.
Tidak ada satupun pemilik kendaraan yant berada di lokasi dan mengkonfirmasi terkait tunggakan tersebut.
Sementara itu, Wakil Kepala BPRD Yuandi Bayak Miko membenarkan adanya metode penempelan stiker berwarna oranye pada mobil mewah yang menunggak pajak. Dia berharap cara ini bisa optimal untuk mendorong pemilik membayar tunggakan pajak.