Duh, Mobil Mewah Parkir di Trotoar

Begini penampakan sebuah mobil mewah yang terparkir di trotoar di kawasan Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Lagi, beberapa mobil seenaknya parkir di trotoar.
Pejalan kaki tampak kesulitan saat melintas karena terhalang sejumlah mobil.
Padahal ancaman parkir di trotoar ialah pidana atau denda maksimal Rp. 250.000.
Imbauan dan penertiban pun terus dilakukan, namun tetap saja masih dilanggar.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 ayat 1. Pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar di pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Tak hanya mobil, motor pun leluasa parkir di trotoar.
Papan imbauan dilarang parkir pun tidak digubris para pemotor.
Begini penampakan sebuah mobil mewah yang terparkir di trotoar di kawasan Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Lagi, beberapa mobil seenaknya parkir di trotoar.
Pejalan kaki tampak kesulitan saat melintas karena terhalang sejumlah mobil.
Padahal ancaman parkir di trotoar ialah pidana atau denda maksimal Rp. 250.000.
Imbauan dan penertiban pun terus dilakukan, namun tetap saja masih dilanggar.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 ayat 1. Pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar di pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Tak hanya mobil, motor pun leluasa parkir di trotoar.
Papan imbauan dilarang parkir pun tidak digubris para pemotor.