Smart SIM Siap Diluncurkan September Mendatang

Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri menunjukan Smart SIM dalam jumpa pers di NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019).

Korlantas Polri akan meluncurkan Smart SIM yang bisa merekam seluruh pelanggaran lalu lintas pengendara.

Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri menyebut Smart SIM itu bisa dicabut jika ada pelanggaran berat yang tercatat.

"Sistem nanti akan terkoneksi lebih baik dan hal peningkatan hukum akan terkoneksi e-TLE, elektronik law enforcement. Ketika lakukan pelanggaran akan tercatatkan pada chip itu dengan lebih sempurna," kata Refdi saat kofrensi pers di NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019).

Refdi mengatakan Smart SIM itu akan diluncurkan pada 22 September 2019.

Dirinya menyebut Smart SIM ini memiliki fungsi yang berbeda dengan yang lama, salah satunya yakni pencatatan pelanggaran.

Refdi juga mengungkap sistem akan mencatat jenis jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. Menurutnya, sistem akan menginformasikan ketika ada penyitaan SIM karena pelanggaran berat.

Sebelumnya Korlantas Polri bakal meluncurkan Smart SIM (surat izin mengemudi) yang juga berfungsi sebagai kartu uang elektronik pada September mendatang. Tak hanya untuk bayar e-toll, Smart SIM tersebut juga bisa untuk membayar denda tilang.

Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri menunjukan Smart SIM dalam jumpa pers di NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019).
Korlantas Polri akan meluncurkan Smart SIM yang bisa merekam seluruh pelanggaran lalu lintas pengendara.
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri menyebut Smart SIM itu bisa dicabut jika ada pelanggaran berat yang tercatat.
Sistem nanti akan terkoneksi lebih baik dan hal peningkatan hukum akan terkoneksi e-TLE, elektronik law enforcement. Ketika lakukan pelanggaran akan tercatatkan pada chip itu dengan lebih sempurna, kata Refdi saat kofrensi pers di NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019).
Refdi mengatakan Smart SIM itu akan diluncurkan pada 22 September 2019.
Dirinya menyebut Smart SIM ini memiliki fungsi yang berbeda dengan yang lama, salah satunya yakni pencatatan pelanggaran.
Refdi juga mengungkap sistem akan mencatat jenis jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. Menurutnya, sistem akan menginformasikan ketika ada penyitaan SIM karena pelanggaran berat.
Sebelumnya Korlantas Polri bakal meluncurkan Smart SIM (surat izin mengemudi) yang juga berfungsi sebagai kartu uang elektronik pada September mendatang. Tak hanya untuk bayar e-toll, Smart SIM tersebut juga bisa untuk membayar denda tilang.