Terlalu, Aksi Nekat Pengguna Jalan Terobos Jalur Busway

Sejumlah pengendara motor nekat menerobos jalur TransJakarta di Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Tak cuma pengendara motor, ada pula sejumlah pengendara mobil yang nekat menerobos jalur khusus bus TransJakarta tersebut.

Larangan untuk melintas di jalur busway telah ditulis dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tenyang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Tak tanggung-tanggung, pelanggar yang menerobos jalur busway dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp 500 ribu.

Rendahnya kesadaran lalu lintas membuat masih ada saja pengendara yang nekat menerobos jalur busway. Sanksi denda maksimal hingga Rp 500 ribu pun nyatanya tak membuat para pengendara jera untuk tidak menerobos jalur khusus bus TransJakarta tersebut.

Tak sedikit pengendara yang nekat menerobos jalur busway agar dapat terhindar dari kemacetan.

Penindakan seperti tilang dan diselenggarakannya operasi lalu lintas oleh petugas kepolisian tak membuat sejumlah pengendara ini dapat tertib berlalu lintas.

Menerobos jalur busway tak hanya dapat membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain. Oleh karena itu, kesadaran lalu lintas menjadi hal yang penting yang seharusnya disadari oleh para pengguna jalan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Sejumlah pengendara motor nekat menerobos jalur TransJakarta di Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Tak cuma pengendara motor, ada pula sejumlah pengendara mobil yang nekat menerobos jalur khusus bus TransJakarta tersebut.
Larangan untuk melintas di jalur busway telah ditulis dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tenyang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Tak tanggung-tanggung, pelanggar yang menerobos jalur busway dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp 500 ribu.
Rendahnya kesadaran lalu lintas membuat masih ada saja pengendara yang nekat menerobos jalur busway. Sanksi denda maksimal hingga Rp 500 ribu pun nyatanya tak membuat para pengendara jera untuk tidak menerobos jalur khusus bus TransJakarta tersebut.
Tak sedikit pengendara yang nekat menerobos jalur busway agar dapat terhindar dari kemacetan.
Penindakan seperti tilang dan diselenggarakannya operasi lalu lintas oleh petugas kepolisian tak membuat sejumlah pengendara ini dapat tertib berlalu lintas.
Menerobos jalur busway tak hanya dapat membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain. Oleh karena itu, kesadaran lalu lintas menjadi hal yang penting yang seharusnya disadari oleh para pengguna jalan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.